" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi waris untuk suami , tiga anak laki dan satu anak perempuan < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , mohon hitung bagaimana cara bagi waris keluarga kami . ibu kami wafat tinggal ayah dan kami anak - anak diri dari 3 anak laki - laki dan 1 anak perempuan . " , " dua , boleh kita bagi rata saja tidak ikut tentu bagi waris syariah ? tetapi kita semua ikhlas atas bagi itu " , " terima kasih belum , wassalam " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 10 july 2017 06 : 29  " , "  10 . 861 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , mohon hitung bagaimana cara bagi waris keluarga kami . ibu kami wafat tinggal ayah dan kami anak - anak diri dari 3 anak laki - laki dan 1 anak perempuan . " , " dua , boleh kita bagi rata saja tidak ikut tentu bagi waris syariah ? tetapi kita semua ikhlas atas bagi itu " , " terima kasih belum , wassalam " , " n " , " sederhana saja cara bagi , asal paham prinsip benar mudah . dalam kasus anda ini yang tinggal dunia adalah ibunda yang tinggal suami , tiga anak laki - laki dan satu anak perempuan . maka cara bagi harta waris bagai ikut : " , " dalam hal ini ayah anda itu kita posisi bagai suami dari almahrumah . bagai orang laki - laki yang tinggal mati oleh istri , maka dia jadi ahli waris , hak terima bagi harta yang belum milik istri . " , " sedang harta yang milik sama antara suami istri , tidak bagi waris begitu saja , namun pisah lebih dahulu . yang jadi bagi suami , tentu tidak bagi waris . yang bagi waris hanya yang jadi u00a0 bagi istri . " , " orang suami punya dua mungkin bagi , yaitu 1 / 2 atau 1 / 4 bagaimana sebut di dalam ayat 11 surat a - nisa ' . " , " bila istri yang tinggal itu tidak punya fara ' waris , maka hak suami 1 / 2 bagi ( 50 ) dari harta tinggal almarhumah istri . " , " dasar adalah firman allah swt di dalam ayat waris ikut ini : " , "  " . " , " ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " kalau istri punya fara ' waris , arti dia punya turun yang dapat waris , maka bagi suami adalah adalah 1 / 4 bagi ( 25 ) dari harta tinggal istri . dasar adalah lanjut ayat di atas : " , " ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " dalam kasus ini , ayah anda bagai suami almarhumah dapat bagi 1 / 4 bagi dari total harta yang tinggal . misal total harta itu 4 milyar , maka jatah bagi beliau itu 1 milyar . " , " anak - anak yang jumlah 4 orang itu terima waris dengan cara dapat sisa ( ashabah ) dari harta waris . karena jatah ayah 1 / 4 bagi , maka sisa masih ada 3 / 4 bagi . sehingga uang 3 milyar sisa bagi rata kepada anak - anak , yang mana dalam hal ini ada tentu dari allah swt bahwa jatah anak laki seperti jatah dua anak perempuan . " , " dasar adalah firman allah swt : " , " . ( qs . an - nisa : 11 ) " , " teknik dengan cara sederhana yaitu kita buat banding komposisi masing - masing jadi banding 2 : 2 : 2 : 1 . angka 2 itu maksud anak laki - laki pertama , dua dan tiga . dan angka 1 itu maksud 1 orang anak perempuan . " , " ada cara lebih mudah , yaitu tiap anak laki kita kali dua lebih dahulu , sedang anak perempuan tidak perlu kali dua , sehingga olah - olah almarhumah punya anak 2 2 2 1  7 orang . " , " maka uang 3 milyar itu kita bagi 7 bagi sama besar , lalu 2 bagi untuk anak laki - laki dan 1 bagi untuk anak perempuan . maka tiap anak laki - laki dapat rp . u00a0 857 , 142 , 857 dan anak perempuan dapat rp . 428 , 571 , 428 " , " tidak boleh bagi rata begitu saja meski dengna alas ikhlas masing - masing pihak . sebab bagi waris untuk anak laki - laki dan anak perempuan itu bukan ijtihad ulama , dapat shahabat atau tentu dari nabi muhammad saw , lain derejatnya jauh lebih tinggi , yaitu tentu ( hudud ) langsung dari allah swt yang tuang dengan amat tegas di dalam al - quran . dalam hal ini allah swt bahkan ancam siapa yang tentang tentu , maka akan masuk ke dalam neraka dan jadi hun cara abadi lama , tidak keluar lagi . " , " tentu seperti ini telah allah cantum di dalam al - quran al - kariem . " , " . ( qs . an - nisa ' u00a0 u00a014 ) " , " di ayat ini allah swt telah sebut bahwa bagi waris adalah bagi dari " , " , yaitu buah tetap yang bila langgar akan lahir dosa besar . bahkan di akhirat nanti akan ancam dengan siksa api neraka . " , " al - imam al - qurtubi di dalam tafsir " , " sebut bahwa ada dua macam maksiat . maksiat pertama adalah maksiat yang tidak dampak kepada kafir , dan maksiat dua adalah maksiat yang dampak kepada kafir dari laku . dan tentang tentu allah dalam hukum mawar ini masuk jenis yang dua , yaitu yang akibat kepada kafir . sebab yang ada abadi di dalam neraka hanya orang - orang yang kafir saja . [ 1 ] " , " jadi karnea ancam sangat berat bila kita abai begitu saja , maka tindak kita mau tidak mau harus kita bagi waris ini sesuai dengan perintah asli dari allah swt . telah semua ahli waris terima hak masing - masing dan bab bagi waris telah tutup , kalau ada yang mau saling bagi tentu tidak mengapa , silah saja . toh harta itu sudah 100 jadi milik , maka bagai milik boleh - boleh saja kalu mau bagai hadiah atau sedekah kepada sama keluarga sendiri . " , " yang jelas , pisah dua proses itu . proses pertama adalah bagia waris . proses dua urus masing - masing kalau mau bagi dengan sama . tetapi jangan jadi dalam satu paket , biar kita tidak masuk neraka dan jadi huni abadi . " , " [ 1 ] al - imam al - qurtubi di dalam tafsir al - jam u2019 li ahkamil quran , jilid 3 hal . 276 " , " demikian moga bisa jadi pedoman dalam bagi harta waris . "
